PACARAN Sebelum Menikah, Sarana Jitu Untuk Menjadikan Anak Pertama Anda Menjadi Anak ZINA , Kenapa?
Sudah bukan rahasia umum, ketika ada yang sudah cukup umur dan mau menikah, maka banyak yang mencari jodoh dengan cara PACARAN. Bahkan ada beberapa gadis belia yang merasa rugi jika belum punya pacar, atau melewatkan masa mudanya tanpa pacaran. Jadi mereka tidak akan mau menikah sebelum pacaran dulu. Ini sungguh memprihatinkan kita.
Banyak yang menganggap pacaran adalah salah satu cara mencari jodoh, mencari pasangan untuk pernikahan.
Anggapan ini sungguh keliru, sebab dalam pacaran penuh sekali
kebohongan, kepura-puraan, pengkhianatan dan hal-hal jelek lainnya yang
sebagian besar merugikan pihak wanita. Banyak sekali wanita yang menjadi
korban.
Banyak yang
tidak menyadari akibat dari pacaran akan menghinakan harga diri
pelakunya, mencoreng muka sang wanita dan keluarganya, dan banyak yang
tidak mengetahui akibat dari pacaran jika berlanjut ke pernikahan, tidak
jarang status anak pertama mereka adalah anak zina, anak hasil
perzinahan. Anak zina tidaklah sama dengan anak sah hasil pernikahan. Diantara status anak hasil zina adalah :
- Anak zina tidak boleh dinasabkan ( di bin kan ) kepada bapak biologisnya,
dalam hal ini adalah suami dari wanita yang dipacari hingga hamil ,
jadi sungguh kasihan nasib sang anak, dia akan menanggung beban
moral/malu karena merasa sebagai anak zina , jadi misalkan di bin kan,
maka ke ibunya, misalkan sebagai contoh dono bin wati , tidak boleh dono
bin iwan , ini sebagai permisalan jika pasangan suami istri tersebut
adalah iwan dan wati dan dono sebagai anak yang dilahirkan dari hasil
zina.
- Anak zina tidak memperoleh hak waris dari bapak biologisnya, dan ini akan menjadi masalah kelak, apalagi dia sebagai anak pertama, bukan masalah yang sepele,
- Anak zina, jika anaknya adalah perempuan, maka bapak biologisnya tidak boleh menjadi wali ketika si anak menikah,
sehingga inipun akan menjadi aib / beban moral bagi si anak, dan jika
bapaknya nekat menjadi wali bagi anak perempuan tersebut, maka status
nikahnya tidak sah, si perempuan tersebut statusnya adalah zina jika
diteruskan pernikahan tersebut,. memang betul, dosa zina bukan
pelakunya saja yang merasakan malu, anak turunannyapun akan kebagian
malunya.
- Jika anak zina dinasabkan kepada bapak biologisnya, maka terkena ancaman Allah,
yaitu dilaknat oleh Allah,malaikat, dan segenap manusia hingga hari
kiamat,.. sungguh akibat yang tidak sepele , bahkan sorga diharamkan
bagi mereka, sebagaimana ada dalam hadits, ngeri bukan??
sabda nabi shollallohu alaihi wa sallam :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ أَوْ
انْتَمَى إِلَى غَيْرِ مَوَالِيهِ، فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللهِ
وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يَقْبَلُ اللهُ مِنْهُ يَوْمَ
القِيَامَةِ صَرْفًا وَلاَ عَدْلاً
“Barang siapa yang mengaku sebagai anak kepada selain bapaknya atau menisbatkan dirinya kepada yang bukan walinya, maka baginya laknat Alloh, malaikat, dan segenap manusia. Pada hari Kiamat nanti, Alloh tidak akan menerima darinya ibadah yang wajib maupun yang sunnah”
Dikeluarkan
oleh Muslim dalam al-Hajj (3327) dan Tirmidzi dalam al-Wala’ wal Habbah
bab Ma ja’a fiman tawalla ghoiro mawalihi (2127), Ahmad (616) dari
hadits Ali bin Abi Tholib rodhiyallohu anhu.
Dan dalam riwayat yang lain :
مَنِ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ، فَالجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barang siapa bernasab kepada selain ayahnya dan ia mengetahui bahwa ia bukan ayahnya, maka surga haram baginya.”
Dikeluarkan
oleh Bukhori dalam al-Maghozi bab : Ghozwatuth Tho`if (3982), Muslim
dalam “al-Iman” (220), Abu Dawud dalam “al-Adab”
Jika akibatnya begitu mengerikan,.. masihkah anda mau pacaran?? silahkan gunakan akal sehat anda wahai para pemuda dan pemudi…
Sumber: Internet, segala sumber
0 comments: