Thursday, February 27, 2014

Tumbuh Kembang Bayi 0-12 bulan berdasarkan Berat dan Tinggi

Tumbuh Kembang Bayi 0-12 bulan berdasarkan Berat dan Tinggi

Tumbuh Kembang Bayi 0-12 bulan berdasarkan Berat dan Tinggi
Sebagai orang tua yang bijak kita tidak perlu membanding-bandingkan berat dan tinggi bayi kita dengan bayi orang lain karena ternyata kalau anda lihat di tabel di bawah ini, perkembangan berat dan tinggi setiap bayi itu dapat dilihat dari berat dan panjang waktu pertama dia dilahirkan. jadi sebagai panduan kita bisa melihat tabel ini. disamping itu tentu saja kita perlu memberikan nutrisi yang baik untuk perkembangan anak-anak kita.
BERAT BADAN DAN TINGGI BADAN RATA-RATA (UMUR 0-12 BULAN)
Umur
Berat ( gram)
Tinggi (cm)
Standard
80 % Standard
Standard
80 % Standard
Lahir
3.400
2.700
50.5
40.5
0-1 bulan
4.300
3.400
55.0
43.5
   2 bulan
5.000
4.000
58.0
46.0
   3 bulan
5.700
4.500
60.0
48.0
   4 bulan
6.300
5.000
62.5
49.5
   5 bulan
6.900
5.500
64.5
51.0
   6 bulan
7.400
5.900
66.0
52.5
   7 bulan
8.000
6.000
67.5
54.0
   8 bulan
8.400
6.300
69.0
55.5
   9 bulan
8.900
7.100
70.5
56.5
 10 bulan
9.300
7.400
72.0
57.5
 11 bulan
9.600
7.700
73.5
58.5
 12 bulan
9.900
7.900
74.5
60.


Seputar Menjadi Presiden Republik Indonesia

Seputar Menjadi Presiden Republik Indonesia

Syarat-Syarat Menjadi Presiden Indonesia

Presiden Republik Indonesia) adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari. Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji sekitar 60 juta per bulan.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
·         Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·         Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
·         Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
·         Menetapkan Peraturan Pemerintah
·         Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
·         Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
·         Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·         Menyatakan keadaan bahaya.
·         Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
·         Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·         Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR
·         Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU
·         Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah
·         Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
·         Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung
·         Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Persyaratan

Syarat Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
1.    Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3.    Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
4.    Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5.    Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.    Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
7.    Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
8.    Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9.    Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10. Terdaftar sebagai Pemilih
11. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
12. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat
17. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI
18. Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia


Iklan Politik Di TV Segera di Hentikan

Iklan Politik Di TV Segera di Hentikan

Iklan Politik di TV segera di hentikan

JAKARTA – KPI telah melakukan peneguran kepada beberapa stasiun televisi yang menayangkan siaran kampanye terselubung. “Penayangan iklan politik di televisi harus segera dihentikan sampai masa kampanye terbuka pada 15 Maret 2014,” ujar Ketua KPI Pusat Judhariksawan dalam rapat koordinasi yang tentang peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam penyiaran, terutama pengawasan siaran yang berbau politis di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Kemananan (Polhukkam), Jakarta, Selasa (25/2)
 Menurut Judhariksawan, hal ini bertentangan dengan UU Penyiaran, karena terkait dengan owner dari media massa yang menjadikan medianya sebagai sarana untuk berkampanye.
 
Dikatakan, dalam UU tersebut tertera peraturan mengenai Diversity of Ownership (prinsip keberagaman kepemilikan) yang memberikan jaminan bahwa kepemilikan media massa yang ada di Indonesia tidak terpusat dan dimonopoli oleh segelintir orang atau lembaga saja. Prinsip ini juga menjamin iklim persaingan yang sehat antara pengelola media massa dalam dunia penyiaran di Indonesia.
 
Judhariksawan menyatakan bahwa KPI hanya sebagai berperan sebagai regulator siaran sebagaimana yang tertera dalam UU No.32/2002 tentang penyiaran. Pengaturan sistem penyiaran di Indonesia itu akan dikelola secara partisipatif, transparan, akuntabel sehingga menjamin independensi KPI.
 
Perubahan paling mendasar dalam UU ini adalah adanya limited transfer of authority dari pengelolaan penyiaran yang selama ini merupakan hak ekslusif pemerintah, kepada badan pengatur independen (independent regulatory body)yang bernama KPI. “Independensi yang dimaksudkan adalah untuk mempertegas bahwa pengelolaan sistem penyiaran yang merupakan ranah publik harus dikelola oleh sebuah badan yang bebas dari intervensi modal maupun kepentingan kekuasaan,” tambahnya.
 
Belajar dari masa orde baru, pengelolaan sistem penyiaran masih berada di tangan pemerintah. Sistem penyiaran sebagai alat strategis tidak luput dari peran negara yang dominan dan digunakan untuk melanggengkan kepentingan kekuasaan. Sistem penyiaran pada waktu itu digunakan untuk mengambil keuntungan dalam kolaborasi antara segelintir elit penguasa dan pengusaha. (rga/HUMAS MENPANRB)

Tidak Ada Tes Susulan Untuk Honorer K2

Jakarta – Humas BKN,  Isu terkait honorer Kategori 2 (K2) terus bergulir di masyarakat. Salah satu isu yang mencuat bahwa akan ada ujian susulan K2, sehingga masyarakat menganggap pengumuman kelulusan K2 belum final atau masih akan ada perubahan. Hal ini disampaikan oleh perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat menegaskan agar masyarakat tidak mudah mempercayai isu yang beredar. Sampai saat ini, menurut Tumpak tidak ada informasi mengenai penyelenggaraan ujian susulan bagi K2. “Pengumuman hasil tes K2 bersifat final,” ujar Tumpak.

Lebih lanjut Tumpak menyampaikan bahwa untuk nama-nama peserta yang telah diumumkan tersebut tidak secara otomatis diangkat menjadi CPNS, selanjutnya akan dilakukan pengecekan pada dokumen- dokumen peserta yang lulus tersebut. “Apabila di kemudian hari ditemukan data K2 yang tidak benar, maka tidak akan diangkat menjadi CPNS,” tegas Tumpak.

Kepada  masyarakat, Tumpak menghimbau agar dapat tanggap dan melaporkan ke Pusat jika menemukan kejanggalan-kejanggalan terkait dengan dokumen peserta ujian Honorer K2 yang dinyatakan lulus. Jika kemudian tidak ada laporan dari masyarakat maka dianggap peserta yang dinyatakan lulus semuanya sah


Pentingnya Memakai Masker Penutup Hidung
Salah satu solusi yang paling jitu dalam menangani masalah udara adalah menggunakan masker, atau alat penutup hidung. Fungsi masker sebenarya adalah menyaring partikel  berbahaya yang beredar bebas di udara. Jadi masker berfungsi sebagai filter awal sebelum udara masuk ke hidung kita. Memang sementara ini memakai masker adalah cara yang dianjurkan sebagai langkah awal mengurangi dampak polusi
Masker penutup hidung yang sering kita gunakan adalah berfungsi untuk melindungi kita dari debu dan mikroorganisme nya supaya tidak masuk ke dalam tubuh. Penggunaan masker khususnya bagi orang yang mempunyai alergi debu ataupun bagi yang mempunyai penyakit yang berhubungan dengan pernafasan sangat berguna sekali, asal penggunaannya tepat tidak asal untuk trend yaitu menutup hidung dan mulut kita. Masker yang digunakan pun bebas tergantung keinginan kita, banyak masker yang dijual di pasaran dan kita bisa memilih sesuai keinginan kita, selain itu agar fungsi masker dapat sesuai dengan harapan maka sebaiknya masker yang kita pakai adalah yang sekali buang. Kalau kita punya masker kain memang bisa setiap hari setelah dipakai langsung kita cuci, tapi ada kemungkinan kalau terus-terusan dicuci serat-serat dalam kain akan terbuka lebih besar sehingga ada kemungkinan partikel-pertikel debu masuk ke dalam kain masker.
Sesuai dengan namanya  masker yang berfungsi sebagi filter masuknya udara, tentunya banyak kotoran atau residu yang tersaring di masker. Residu inilah yang berbahaya bagi kesehatan. Partikel halus yang menempel di kain masker kalau tudak dicuci dengan air bersih dapat terhirup dalam saluran pernafasan kita.
Jangan sampai awalnya niat anda untuk memfilter udara kotor, malah menghirup udara kotor akibat menumpuknya kotoran pada masker anda, pada dasarnya masker dapat di gunakan hanya sekali saja, demi kesehatan kita.


Cara Pemakaian Masker 
1. Pasang masker menutupi hidung, lalu kaitkan tali ke telinga atau ikat talinya di belakang kepala.  
2. Tarik bagian bawah masker sampai ke bawah dagu, sehingga masker menutupi bagian hidung sampai ke bawah dagu
3.  Tekan bagian atas masker pada bagian hidung agar nyaman dipakai.

.