Presiden Republik Indonesia)
adalah kepala negara sekaligus kepala
pemerintahan Indonesia. Sebagai kepala
negara, Presiden adalah simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dibantu
oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet, memegang kekuasaan eksekutif untuk
melaksanakan tugas-tugas pemerintah sehari-hari.
Presiden (dan Wakil Presiden) menjabat selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ia digaji
sekitar 60 juta per bulan.
Wewenang, kewajiban, dan hak
Presiden antara lain:
·
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
·
Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
·
Mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden
melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta
mengesahkan RUU menjadi UU.
·
Menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam
kegentingan yang memaksa)
·
Menetapkan Peraturan
Pemerintah
·
Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri
·
Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara
lain dengan persetujuan DPR
·
Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR
·
Menyatakan keadaan bahaya.
·
Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, Presiden
memperhatikan pertimbangan DPR
·
Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan
pertimbangan DPR.
·
Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung
·
Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang
diatur dengan UU
·
Meresmikan anggota Badan Pemeriksa
Keuangan yang dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah
·
Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui DPR
·
Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan Presiden,
DPR, dan Mahkamah Agung
·
Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan
persetujuan DPR.
Persyaratan
Syarat
Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut UU No 42 tahun 2008
tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagai berikut:
1.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3.
Tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan
tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
4.
Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden
5.
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
6.
Telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
7.
Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara
8.
Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
9.
Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
10.
Terdaftar sebagai Pemilih
11.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak OrangPribadi
12.
Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
13.
Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
14.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
15.
Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun
16.
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA),
Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan
(MAK), atau bentuk lain yang sederajat
17.
Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam
G.30.S/PKI
18.
Memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan
negara Republik Indonesia
0 comments: