Tuesday, September 16, 2014

PENGUMUMAN CPNS UMUM TAHUN 2014 KABUPATEN BREBES

PENGUMUMAN
NOMOR : 810/  01912  /2014
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL 
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
DARI PELAMAR UMUM 
FORMASI TAHUN 2014

DASAR : 
1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2.  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan 
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. 
5.  Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara  Nomor  9  Tahun 2012  tanggal  6  Agustus 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
6.  Keputusan Kepala BKN  Nomor 11  Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan 
Pelaksanaan  Peraturan Pemerintah Nomor  98  Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS 
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7.  Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor  499
Tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi 
Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014.
Dengan ini  diberitahukan bahwa Pemerintah  Kabupaten Brebes  akan menyelenggarakan  seleksi 
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :

I.  PERSYARATAN UMUM.
a.  Warga Negara Indonesia;
b.  Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga 
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
c.  Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan  Keputusan Pengadilan yang 
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana 
kejahatan;
d.  Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau  tidak 
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat 
sebagai pegawai swasta;
e.  Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;
f.  Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
g.  Berkelakuan baik;
h.  Sehat jasmani dan rohani;
i.  Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara  Kesatuan  Republik Indonesia  atau 
negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
j.  Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.

II.  PERSYARATAN KHUSUS 
a.  Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik 
KTP elektronik, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan 
dan Catatan Sipil Kabupaten  Brebes  tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP 
elektronik.
b.  Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.III, S.1, 
dan Dokter Umum.
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. P. Diponegoro No.141 Telp. ( 0283) 672586 Fax.( 0283 ) 672323  
B R E B E S 52212
B R E B E S
c.  Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan :
1.  Tidak buta warna;
2.  Memiliki Surat Tanda Registrasi  (STR) bagi Dokter /Surat Ijin Perawat (SIP)  bagi 
Perawat Gigi yang masih berlaku;
d.  Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Brebes;
e.  Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah  Kabupaten 
Brebes, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun 
terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
f.    Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan 
keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran 
(NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai 
ketentuan;
g.  Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali 
kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih  1  (satu) formasi jabatan dalam satu 
instansi (single entry) 

JENIS  JABATAN, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN 
YANG DIPERSYARATKAN 
a.  Tenaga Guru      : 9 formasi
b.  Tenaga Kesehatan    :   9 formasi 
c.  Tenaga Teknis Lainnya    : 29 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran pengumuman ini

III.  TATA CARA PENDAFTARAN 
Pendaftaran dimulai  tanggal  10  s.d.  23  September  2014  dengan menggunakan media 
Internet (on line registration), dengan tata cara: 
a.  Masuk ke portal panselnas di  https://panselnas.menpan.go.id  untuk melakukan 
pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir, 
Instansi yang dipilih dan e-mail.
b.  Log in  portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional  https://sscn.bkn.go.id
dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail
1)  Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
2)  Isi formulir pendaftaran yang muncul.
3)  Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
4)  Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
5)  Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
6)  Masukkan kode captcha yang tertera.
7)  Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
8)  Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF  dapat disimpan  dan dicetak 
ditempat lain.
c.  Peserta  wajib  mengirimkan  tanda bukti pendaftaran dan  berkas pendukung  (dalam 
amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm)  kepada  BUPATI BREBES  melalui PO BOX CPNS 
KAB BREBES 2014 pada tanggal 11 September s.d 23 September 2014, yang terdiri dari : 
1.  Surat lamaran  ditujukan kepada  BUPATI BREBES  yang  ditandatangani serta 
berbahasa Indonesia;
2.  Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada 
lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
3.  Foto copy KTP  yang masih berlaku  diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang 
berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP 
dikeluarkan;
Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani 
oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat 
(tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
4.  Foto copy ijazah dan  transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan tidak 
diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus; 
5.  Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis “tidak buta warna” dari Dokter 
RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
6.  Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi) bagi pelamar Dokter;
7.  Foto copy SIP (Surat Ijin Perawat) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Majelis 
Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dengan tanda tangan asli dan stempel basah,  bagi 
pelamar Perawat Gigi;
8.  Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
a)  Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Brebes;
b)  Bersedia tidak  mengajukan permohonan pindah  ke  luar Instansi Pemerintah 
Kabupaten Brebes,  kecuali telah  memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 
(delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
c)  Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan 
keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi 
pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau 
berkas administrasi sesuai ketentuan;
9.  Amplop kecil ukuran 23 x 11  cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. Pos 
Indonesia) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu 
peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.
d.  Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi  dan hasilnya akan 
diinformasikan melalui website resmi BKD Kabupaten Brebes http://bkd.brebeskab.go.id
pada tanggal 1 Oktober 2014.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan  kartu 
peserta ujian, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.

IV.  PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1.  Ujian dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)
2.  Jadwal pelaksanaan ujian yang meliputi  hari, tanggal dan jam pelaksanaan  serta lokasi 
ujian akan disampaikan kepada pelamar melalui undangan.
3.  Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1.  Asli Kartu  Peserta Ujian  Tahun 2014  dan Asli  Kartu Tanda Penduduk (KTP)  yang 
masih berlaku  /atau surat bukti perekaman KTP elektronik.
Peserta yang tidak membawa  Asli Kartu Peserta Ujian  dan Kartu Tanda Penduduk 
(KTP)/atau  Asli  Surat Keterangan  bukti perekaman KTP elektronik  tidak 
diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
2.  Peserta wajib mengenakan pakaian  : atasan kemeja warna putih polos, bawahan 
hitam/gelap (bukan jeans) serta bersepatu;
3.  Peserta  dilarang merokok, membawa alat  bantu  hitung dan mengaktifkan alat 
komunikasi pada waktu mengerjakan ujian. 
4.  Peserta  hadir  tepat waktu sesuai undangan, peserta yang  tidak hadir untuk 
mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan (undangan) dengan alasan apapun, 
dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.

V.  PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
1.  Peserta yang lulus didasarkan pada  nilai ambang kelulusan  (passing grade)  serta  sesuai 
dengan urutan rangking per jenis formasi.
2.  Pengolahan nilai hasil ujian dan penyusunan nominasi yang dinyatakan lulus passing 
grade dilaksanakan oleh panselnas
3.  Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh  Tim Pengadaan CPNS 
Kabupaten Brebes  melalui media cetak,  website resmi  BKD Kabupaten  Brebes
http://bkd.brebeskab.go.id  dan papan pengumuman pada Kantor  BUPATI  BREBES  dan BKD Kabupaten Brebes.



SHARE THIS

0 comments: