PENGUMUMAN
NOMOR : 810/ 01912 /2014
TENTANG
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
DARI PELAMAR UMUM
FORMASI TAHUN 2014
DASAR :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan
dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9 Tahun 2012 tanggal 6 Agustus 2012
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil.
6. Keputusan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 17 Juni 2002 tentang Ketentuan
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002.
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 499
Tahun 2014 tanggal 11 Agustus 2014 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Provinsi
Kabupaten Brebes Tahun Anggaran 2014.
Dengan ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Brebes akan menyelenggarakan seleksi
Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2014 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM.
a. Warga Negara Indonesia;
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
c. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana
kejahatan;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai pegawai swasta;
e. Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;
f. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
g. Berkelakuan baik;
h. Sehat jasmani dan rohani;
i. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau
negara lain yang ditentukan oleh pemerintah; dan
j. Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
a. Pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik
KTP elektronik, wajib melampirkan Surat Keterangan dari Kepala Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Brebes tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP
elektronik.
b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (tiga koma nol-nol) untuk lulusan D.III, S.1,
dan Dokter Umum.
PEMERINTAH KABUPATEN BREBES
SEKRETARIAT DAERAH
Jl. P. Diponegoro No.141 Telp. ( 0283) 672586 Fax.( 0283 ) 672323
B R E B E S 52212
B R E B E S
c. Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan :
1. Tidak buta warna;
2. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) bagi Dokter /Surat Ijin Perawat (SIP) bagi
Perawat Gigi yang masih berlaku;
d. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Brebes;
e. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten
Brebes, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun
terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
f. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan
keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran
(NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau berkas administrasi sesuai
ketentuan;
g. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali
kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 1 (satu) formasi jabatan dalam satu
instansi (single entry)
JENIS JABATAN, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
YANG DIPERSYARATKAN
a. Tenaga Guru : 9 formasi
b. Tenaga Kesehatan : 9 formasi
c. Tenaga Teknis Lainnya : 29 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran pengumuman ini
III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 10 s.d. 23 September 2014 dengan menggunakan media
Internet (on line registration), dengan tata cara:
a. Masuk ke portal panselnas di https://panselnas.menpan.go.id untuk melakukan
pendaftaran dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tanggal Lahir,
Instansi yang dipilih dan e-mail.
b. Log in portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional https://sscn.bkn.go.id
dengan mengisi username & password yang sudah dikirim via e-mail
1) Klik DAFTAR untuk mengisi formulir pendaftaran.
2) Isi formulir pendaftaran yang muncul.
3) Pastikan isian data pribadi pada formulir pendaftaran sesuai dengan KTP.
4) Pastikan isian jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
5) Klik check box mengenai kebenaran data yang telah dimasukkan
6) Masukkan kode captcha yang tertera.
7) Klik tombol Daftar untuk memproses pendaftaran dan mendapatkan nomor registrasi.
8) Cetak tanda bukti pendaftaran.
Tanda bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF dapat disimpan dan dicetak
ditempat lain.
c. Peserta wajib mengirimkan tanda bukti pendaftaran dan berkas pendukung (dalam
amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm) kepada BUPATI BREBES melalui PO BOX CPNS
KAB BREBES 2014 pada tanggal 11 September s.d 23 September 2014, yang terdiri dari :
1. Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI BREBES yang ditandatangani serta
berbahasa Indonesia;
2. Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada
lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
3. Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP
dikeluarkan;
Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani
oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat
(tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat);
4. Foto copy ijazah dan transkrip nilai dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan tidak
diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus;
5. Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis “tidak buta warna” dari Dokter
RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
6. Foto copy STR (Surat Tanda Registrasi) bagi pelamar Dokter;
7. Foto copy SIP (Surat Ijin Perawat) dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Majelis
Tenaga Kesehatan Provinsi (MTKP) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, bagi
pelamar Perawat Gigi;
8. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan :
a) Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT Pemerintah Kabupaten Brebes;
b) Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah
Kabupaten Brebes, kecuali telah memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8
(delapan) tahun terhitung sejak Pengangkatan CPNS;
c) Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan
keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi
pendaftaran (Nama dan NIK) dan atau data input pendaftaran peserta dan atau
berkas administrasi sesuai ketentuan;
9. Amplop kecil ukuran 23 x 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. Pos
Indonesia) sebagai amplop balasan hasil seleksi administrasi dan pengiriman kartu
peserta ujian yang telah dituliskan nama, alamat lengkap dan nomor telepon/HP.
d. Berkas kelengkapan akan dilakukan seleksi administrasi dan hasilnya akan
diinformasikan melalui website resmi BKD Kabupaten Brebes http://bkd.brebeskab.go.id
pada tanggal 1 Oktober 2014.
Peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) akan diberikan undangan dan kartu
peserta ujian, yang dikirimkan melalui PT. POS INDONESIA.
IV. PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI.
1. Ujian dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT)
2. Jadwal pelaksanaan ujian yang meliputi hari, tanggal dan jam pelaksanaan serta lokasi
ujian akan disampaikan kepada pelamar melalui undangan.
3. Perlengkapan yang dibawa pada waktu Ujian Seleksi :
1. Asli Kartu Peserta Ujian Tahun 2014 dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang
masih berlaku /atau surat bukti perekaman KTP elektronik.
Peserta yang tidak membawa Asli Kartu Peserta Ujian dan Kartu Tanda Penduduk
(KTP)/atau Asli Surat Keterangan bukti perekaman KTP elektronik tidak
diperkenankan mengikuti ujian dan dinyatakan gugur.
2. Peserta wajib mengenakan pakaian : atasan kemeja warna putih polos, bawahan
hitam/gelap (bukan jeans) serta bersepatu;
3. Peserta dilarang merokok, membawa alat bantu hitung dan mengaktifkan alat
komunikasi pada waktu mengerjakan ujian.
4. Peserta hadir tepat waktu sesuai undangan, peserta yang tidak hadir untuk
mengikuti tes sesuai jadwal yang telah ditentukan (undangan) dengan alasan apapun,
dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan gugur.
V. PENGUMUMAN HASIL KELULUSAN AKHIR
1. Peserta yang lulus didasarkan pada nilai ambang kelulusan (passing grade) serta sesuai
dengan urutan rangking per jenis formasi.
2. Pengolahan nilai hasil ujian dan penyusunan nominasi yang dinyatakan lulus passing
grade dilaksanakan oleh panselnas
3. Peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan diumumkan oleh Tim Pengadaan CPNS
Kabupaten Brebes melalui media cetak, website resmi BKD Kabupaten Brebes
http://bkd.brebeskab.go.id dan papan pengumuman pada Kantor BUPATI BREBES dan BKD Kabupaten Brebes.
0 comments: